Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, Koperasi berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang no.2 tahun 1967 ialah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang orang atau badan hukum, koperasi merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Menurut Undang - undang no.25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peranan koperasi sebagai berikut ;
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Fungsi dan peran koperasi selanjutnya adalah memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasiaonal dengan koperasi sebagai guru soko gurunya.
Berusaha untuk mewujutkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, Mengembangkan kretipitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi bangsa.
Gerakan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke 20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha tidak spontan dan tidak dilakukan orang orang yang sangat kaya. Mereka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat disekitarnya.
koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderita dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya beberapa orang yang penghidupanya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderita dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia bersama.
Pada tahun 1896 seseorang pamong praja Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri, Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bungga yang tinggi.
Di samping itu, Ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik, Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi, Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 12 Juli 1947 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian di tetapkan sebagai hari Koperasi Indonesia.
[di kutip beberapa sumber dari Wikipedia]